Jumat, 20 Januari 2012

Pengelolaan Arsip di Kantor Pertanahan


 Oleh: Alanti

Pendahuluan

Dewasa ini masalah pertanahan bukan lagi merupakan masalah yang bersifat sektoral melainkan sudah menjadi lintas sektoral dan multi aspek, itu berarti penanganannya juga multi disiplin, terpadu, dan tuntas. Permasalahan pertanahan secara umum disebabkan karena adanya peningkatan kegiatan pembangunan, hampir tidak ada pembangunan yang tidak memerlukan tanah.
Salah  satu  fungsi  Badan Pertanahan Nasional (BPN)  adalah  melaksanakan  pendaftaran tanah  dalam  rangka  menjamin  kepastian  hukum.  Hal  ini  sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang diatur lebih lanjut diatur dalam Peraturan  Pemerintah  No.   24  Tahun  1997  tentang  Pendaftaran Tanah  bahwa  untuk  menjamin  kepastian  hukum  oleh  Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah  Republik  Indonesia.
Tujuan pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 adalah :
1.  Pemberian  kepastian  hukum  dan  perlindungan  hukum  kepada pemegang  hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar;
2.  Penyediaan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah; dan
3.  Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Badan Pertanahan Nasional bertugas mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan baik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria maupun peraturan perundangan. Aspek-aspek yang terkait dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, yaitu:
1.    Untuk setiap bidang tanah tersedia catatan mengenai aspek-aspek ukuran, fisik penguasaan, penggunaan, jenis hak, dan  kepastian hukumnya.
2.    Terdapat mekanisme prosedur atau tata kerja pelayanan di bidang pertanahan yang sederhana, cepat, dan murah namun tetap menjamin kepastian hokum yang dikelola dalam sistem informasi pertanahan yang lengkap.
3.    Penyempurnaan warkah-warkah yang berkaitan dengan pemberian hak dan pensertifikatan tanah telah dilakukan dengan tertib, beraturan dan menjamin keamanannya.
Tertib administrasi pertanahan tidak lepas dari masalah penanganan arsip yang ada. Arsip tersebut sebagai salah satu aspek persyaratan untuk menghasilkan sebuah produk pertanahan (sertifikat tanah), yang harus dipelihara dengan baik. Peranan arsip pertanahan sangat penting dalam pelayanan Kepada masyarakat. Arsip sebagai sumber data dan informasi bagi pengurusan sertifikat, merupakan hal yang penting dan menentukan, terutama sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Tanpa penataan arsip yang baik, tidak akan berhasil tugas yang dijalankan Kantor Pertanahan. Peranan arsip sangat menentukan dalam proses perencanaan, penganalisaan, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, penilaian, pengendalian, dan pertanggungjawaban yang akurat, agar dapat tercapai sasaran yang ingin dicapai oleh Badan Pertanahan Nasional yaitu Catur Tertib Pertanahan terutama Tertib Administrasi Pertanahan.
Untuk melaksanakan tujuan pendaftaran tanah, maka salah satu  kegiatannya adalah penyimpanan daftar umum dan dokumen.  Daftar  umum  meliputi  peta  pendaftaran,  daftar  tanah,  surat  ukur, buku tanah dan daftar  nama. Sedangkan yang dimaksud dokumen adalah  dokumen-dokumen  yang  menjadi  dasar  pendaftaran  tanah sebagai alat pembuktian.
Kegiatan  penyimpanan  daftar  umum  terutama  buku  tanah selama  ini  masih  tersimpan  secara  manual  dalam  bentuk  bundel yang  tersimpan  dalam   rak-rak  lemari  pada  kantor  pertanahan. Sebagai dokumen negara, maka  buku  tanah harus tersimpan dan terpelihara sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 bahwa daftar umum dan dokumen harus tetap berada  pada kantor pertanahan yang bersangkutan atau tempat lain yang ditetapkan oleh menteri dengan alasan untuk mencegah hilangnya dokumen negara yang sangat penting untuk kepentingan masyarakat. Selain disimpan secara manual dalam bentuk bundel, buku tanah dapat pula disimpan
secara digital.  Pasal  35  ayat  (5)  berbunyi  “secara  bertahap  data pendaftaran  tanah  disimpan  dan  disajikan  dengan  menggunakan peralatan  elektronik   dan   mikrofilm”.  Hal  ini  dilaksanakan  untuk menghemat tempat  dan     mempercepat          akses  pada                        data        yang diperlukan.
Dalam hal pengelolaan arsip, buku tanah sebagai salah satu arsip   dokumen  negara  yang  sangat  penting,  maka  BPN  telah mengeluarkan  Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.
19    Tahun    1997    tentang    Pedoman    Pengurusan   Surat    dan Pengelolaan Arsip dan Keputusan Kepala BPN No. 4 Tahun 1989 tentang Tata Kearsipan BPN, sedangkan dalam rangka pelaksanaan agenda  BPN  tahun   2007-2009  mengenai  pembangunan  Sistem Informasi  dan  Manajemen  Pertanahan  Nasional  (SIMTANAS)  dan Sistem Pengamanan Dokumen  Pertanahan (SPDP) kegiatan yang dilakukan  antara  lain  document   scanning/imaging,  pembangunan database tekstual (digitalisasi dan validasi), pembangunan database spasial   (digitalisasi   dan   validasi).  Hal  ini  sesuai   pula   dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan khususnya Pasal 1 yang menyatakan bahwa pembangunan  SIMTANAS  meliputi  antara  lain  penyusunan  basis data   tanah-tanah  di  seluruh  Indonesia  dan  penyiapan  aplikasi tekstual dan spasial dalam pelayanan pendaftaran tanah.
Kegiatan BPN dalam rangka mendukung SIMTANAS dan SPDP antara lain penerapan Local Office Computerization (LOC) dan Stand Alond       System           (SAS)              dalam              pelayanan                          pertanahan.                         Keduanya dititikberatkan              pada       kegiatan-kegiatan                 pelayanan    pertanahan, sedangkan berkaitan dengan sistem kearsipan buku tanah belum ada program aplikasi yang spesifik, sehingga  saat ini sistem kearsipan pada Kantor Pertanahan masih bersifat manual.
Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Fungsi
Menurut  Sugiarto (2005:12), pengolongan ini lebih didasarkan pada fungsi arsip dalam mendukung kegiatan organisasi. Dalam pengolongan ini ada dua jenis arsip, yaitu:
1.      Arsip dinamis, yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari;
2.      Arsip statis, yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari
Sedangkan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1989 pasal 1, arsip pertanahan berdasarkan fungsinya meliputi:
1.      Arsip dinamis, yaitu arsip yang masih dipergunakan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas;
2.      Arsip aktif, adalah arsip yang masih dipergunakan langsung dalam proses pelaksanaan tugas;
3.      Arsip in aktif, adalah arsip yang tidak lagi dipergunakan secara langsung dalam pelaksanaan tugas;
4.      Arsip statis, adalah arsip yang tidak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan disimpan di Arsip Nasional.

Macam-macam Arsip di Kantor Pertanahan
Sebagai akibat dari pendaftaran suatu bidang tanah, akan menghasilkan berbagai jenis dokumen yang harus diarsipkan, pada Pasal 33 PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa jenis dokumen tersebut dalam daftar umum meliputi :
a.    Peta Pendaftaran, adalah  peta  yang  menggambarkan  bidang  atau  bidang- bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
b.    Daftar Tanah, adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
c.    Surat Ukur, adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
d.    Buku Tanah, adalah dokumen  dalam  bentuk  daftar  yang  memuat  data yuridis  dan  data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya.
e.    Daftar Nama, adalah            dokumen       dalam bentuk            daftar  yang   memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah,  atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
f.     Warkah, adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah tersebut.
Warkah pada dasarnya terdiri dari:
1.  Warkah pada pendaftaran pertama kali;
2.  Warkah karena pemeliharaan data-data pendaftaran tanah (karena peralihan hak, pemberian hak, dan lain-lain);
3.  Warkah karena ada perubahan data fisik dan data yuridis (karena pemisahan, penggembangan, pembaharuan hak/peningkatan hak, dan lain-lain).
Dokumen-dokumen         pendaftaran  tanah  merupakan   alat pembuktian  yang  telah  digunakan  sebagai  dasar  pendaftaran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan daftar umum.

Sumber Daya Manusia Pegawai Pengelola Arsip
The Liang Gie dalam Wursanto (1991:39), disebutkan bahwa untuk menjadi petugas kearsipan yang baik diperlukan sekurang-kurangnya 4 syarat, yaitu: ketelitian, kecerdasan, kecekatan dan kerapian.  mempunyai pengetahuan tentang kearsipan. Upaya untuk memenuhi persyaratan itu antara lain dapat dilakukan dengan mengadakan pendidikan atau pelatihan kepada pegawai kearsipan.
Menurut Keputusan Kepala BPN Nomor 4 tahun 1989, pasal 8 menyatakan bahwa: “Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan menyelenggarakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga kearsipan serta melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan dan memberikan perangsang terhadap tenaga kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya”.

Sistem Penyimpanan
Menurut Sugiarto (2005:52-63), pada umumnya sistem penyimpanan yang standar adalah:
a.    Sistem abjad, adalah sistem penyimpanan dokumen yang berdasarkan susunan abjad dari kata tangkap (nama) dokumen bersangkutan. Melalui sistem abjad ini, dokumen disimpan berdasarkan urutan abjad, kata demi kata, huruf demi huruf. Nama dapat terdiri dari dua jenis, yaitu nama orang dan nama badan.
b.    Sistem geografis, adalah sistem penyimpanan dokumen yang berdasarkan kepada pengelompokan menurut nama tempat.
c.    Sistem subjek, adalah sistem penyimpanan dokumen yang berdasarkan kepada isi dari dokumen bersangkutan. Isi dokumen sering juga disebut perihal, pokok masalah, permasalahan, masalah, pokok surat, atau subjek.
d.    Sistem nomor, adalah sistem penyimpanan dokumen berdasarkan kode nomor sebagai penganti dari nama orang atau nama badan tersebut.
Sedangkan Sistem penyimpanan di Kantor Pertanahan sebagai berikut:
1.      Buku Tanah
Untuk setiap hak atas tanah, hak pengelolaan, dan tanah wakaf disusun menurut jenis hak, dengan satuan wilayah desa atau kelurahan dalam bentuk dijilid setiap 50 lembar buku tanah.
Untuk memudahkan mencari, mengambil dan menyusunnya kembali, maka disampul dan dicantumkan nomor urutan buku tanah yang ada didalamnya. Buku tanah yang sudah dijilid dibedakan dengan member kode pada sampul buku tanah. Untuk Hak Milik = M, Hak Pakai = P, dan Hak Guna Bangunan = B.
Buku tanah Hak Tanggungan disusun menurut jenis hak dengan satuan wilayah kabupaten. Untuk keperluan pelayanan kepada masyarakat agar mudah dan cepat, dimasukkan ke dalam album setiap 50 lembar buku tanah hak tanggungan. Setelah kumpulan buku tanah selesai dijilid dalam satu bendel, pada setiap bendel buku tanah tersebut dituliskan desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten letak tanah tersebut.

2.  Surat Ukur
Setiap surat ukur yang telah diterbitkan dicatat dalam daftar surat ukur yang ditutup setiap akhir bulan. Daftar surat ukur harus memuat data mengenai nomor surat ukur, tanggal penerbitan, luas bidang, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), peta pendaftaran tanah, nomor gambar ukur dan keterangan (sesuai dengan daftar isian 311B).
Untuk penyimpanannya, surat ukur dijilid per-50 (lima puluh) lembar. Guna mempermudah pencarian, pada setiap bendel surat ukur diberi daftar nomor surat ukur yang ada di dalam bendel tersebut. Jika terjadi penggantian surat ukur, maka surat ukur yang baru disimpan dalam bendel terakhir dan surat ukur yang lama tetap berada pada bendelnya tetapi nomor lama yang tertulis pada daftar tersebut dicoret dan diganti dengan nomor yang baru. Surat ukur disimpan dalam himpunan pertahun dalam setiap desa secara berurutan sesuai dengan urutan nomor surat ukur, dan setiap himpunan surat ukur diberikan sampul untuk mencatat nomor yang ada dalam himpunan tersebut.
3.  Warkah
Pemberian nomor warkah dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dan pemeliharaan data pendaftaran tanah diberikan nomor berdasarkan pada daftar isian 208, dimana satuan tata usaha pendaftaran tanah adalah pertahun/per-kantor pertanahan.
Warkah hak tanggungan disimpan berdasarkan nomor warkah per-tahun, disusun berdasarkan nomor urut yang diambil dari nomor hak tanggungan. Warkah hak tanggungan yang akan dihapus hak tanggungannya, diambil dari tempat penyimpanan utuk selanjutnya diadakan pemisahan.
4.  Peta Pendaftaran Tanah
Setiap lembar peta pendaftaran tanah disimpan pada tempat khusus (lemari peta), disusun berdasarkan nomor lembar peta per-satuan wilayah. Lembar peta pendaftaran tanah yang merupakan salinan dari lembar asli ataupun lembar salinan sebelumnya disimpan bersama-sama dengan aslinya.



Pengelolaan Arsip

a.  Pencatatan penerimaan arsip
Pencatatan penerimaan dokumen pendaftaran tanah untuk diarsipkan di ruang penyimpanan Kantor Pertanahan setelah permohonan penerbitan sertipikat selesai, oleh Sub Seksi Pendaftaran Hak     dengan melakukan  pembukuan  semua  arsip  dengan susunan berdasarkan Nomor Hak dan Kode Kelurahan/Desa. Kemudian arsip tersebut langsung dimasukkan  ke  dalam  ruang  penyimpanan  sesuai  dengan bundel dan letak penyimpanan dalam lemari arsip berdasarkan nomor hak dan kelurahan/desa.
b.  Penyimpanan arsip
Media penyimpanan arsip berupa file elektrik mobil (bergerak), yaitu file yang dapat bergerak yang terletak di atas semacam  rel yang memudahkan gerakan ke depan dan ke belakang. File elektrik mobil ini terdiri dari 2 (dua) file, masing-masing memiliki 6  kolom penyimpanan dan tiap kolom terdiri dari 4 (empat) baris rak. Dengan demikian kapasitas penyimpanan arsip buku tanah kedua file tersebut mampu menampung sebanyak 36.000 s/d 39.600 arsip. Sistem penyimpanan ini berdasarkan nomor hak dan kelurahan/desa tempat di mana letak bidang tanah itu berada.
c.   Pencarian arsip (temu kembali)
Pencarian arsip dilakukan oleh petugas arsip, petugas langsung         mencari arsip berdasarkan         nomor            hak dan kelurahan/desa. Tidak terdapat media lain yang lebih  mempermudah dan mempercepat ditemukannya arsip yang dicari, sehingga peranan petugas tersebut sangat dibutuhkan.
d.  Peminjaman dan pengembalian arsip
Peminjaman dan pengembalian arsip buku tanah dilayani oleh petugas  arsip  dengan  melakukan  pencatatan pada buku agenda setiap  adanya           peminjaman dan pengembalian. Peminjaman arsip ini oleh pegawai pertanahan, dalam rangka pendaftaran tanah. Masyarakat umum tidak diperbolehkan untuk meminjam karena arsip di Kantor Pertanahan yang tercipta dari suatu proses pendaftaran suatu bidang tanah dianggap sebagai dokumen negara yang harus dijaga kerahasiannya.

Pemeliharaan Arsip
Usaha pemeliharaan arsip berupa melindungi, mengatasi, mencegah dan mengambil langkah-langkah, tindakan-tindakan yang bertujuan untuk menyelamatkan arsip berikut informasinya (isinya), serta menjamin kelangsungan hidup arsip dari pemusnahan yang sebenarnya tidak diinginkan. Cara-cara pemeliharaan arsip meliputi:
1.    Pengaturan ruangan
a.    Ruangan arsip harus terang, oleh karena itu pintu dan jendela menghadap timur dan barat, tetapi sinar matahari tidak jatuh secara langsung pada bendel-bendel arsip. Sinar matahari yang jatuh secara langsung pada bendel-bendel arsip dapat menyebabkan kertas arsip cepat rapuh (getas) sehingga arsip mudah rusak.
b.    Ruangan arsip diberi ventilasi, sehingga dapat membantu mengatur suhu udara dalam ruangan agar udara tidak terlalu lembab.
c.    Ruangan arsip terpisah dari tempat yang lain.
2.    Pembersihan ruangan dengan menggunakan alat penyedot debu.
3.    Pembersihan arsip dari debu dengan menggunakan alat penyedot debu
4.    Arsip-arsip yang rusak sudah dipisahkan dari yang lain, kemudian diserahkan kepada petugas yang berwenang untuk diperbaiki.

Pemusnaan Arsip
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, pada pasal 49 huruf b,  pasal 51 ayat 1, 2, dan 3 serta pasal 52 ayat 1 dan 2, pemusnahan arsip juga dikenal di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Menurut Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, arsip pertanahan yang boleh dimusnahkan adalah:
a.    Warkah-warkah hat tanggungan (hipotik, credit verband) yang telah dihapuskan hak tanggungannya;
b.    Sertifikat hak tanggungan yang telah dihapus hak tanggungannya;
c.    Sertifikat hak atas tanah yang dibuatkan sertifikat penganti karena ganti blangko atau karena perubahan hak;
d.    Warkah-warkah permohonan perubahan hak milik untuk satuan rumah tinggal;
e.    Warkah-warkah sebagai lampiran pengukuran.

Kelebihan dan Kekurangan
Dalam setiap pengelolaan arsip di suatu lembaga atau badan tentu mempunyai kelebihan dan kekurangan, demikian juga dengan pengelolaan arsip di Kantor Pertanahan. Kelebihan dari pengelolaan arsip di Kantor Pertanahan adalah sistem pelayanannya yang tertutup sehingga bagi yang membutuhkan arsip tertentu harus menghubungi petugas bagian arsip, hal ini tentu memberikan dampak yang baik dalam penataan arsip di ruang arsip. Karena dengan cara ini tata letak arsip tetap pada tempatnya sehingga memudahkan dalam proses temu kembali arsip yang dibutuhkan. Kebalikannya kalo menggunakan sistem terbuka, arsip terkadang tidak berada pada tempat yang semestinya karena biasanya para pengguna arsip mengembalikan arsip tidak pada tempatnya. Sebagaimana yang kita lihat pada pelayanan perpustakaan dengan sistem terbuka, terkadang buku yang habis dipakai atau dilihat oleh pengguna dikembalikan ke rak tidak pada tempatnya sehingga sangat susah dalam proses temu kembali. Walaupun perpustakaan itu memakai sistem informasi yang sangat canggih sekalipun karena tata letaknya buku berubah tentu sangat menyulitkan dalam proses temu kembali.
Sedangkan kekurangannya karena memakai sistem pelayanan tertutup dan secara manual maka tidak terdapat media lain yang lebih mempermudah dan mempercepat ditemukannya arsip, tentu peran aktif dari petugas arsip sangat menentukan. Petugas harus setiap hari menunggu ruang arsip, karena arsip pertanahan merupakan dokumen yang selalu dibutuhkan dalam proses pendaftaran tanah.

Keamanan Arsip
Sebagai dokumen negara, sebagaimana bunyi Pasal 35 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 bahwa daftar umum dan dokumen harus tetap berada  pada kantor pertanahan yang bersangkutan atau tempat lain yang ditetapkan oleh menteri dengan alasan untuk mencegah hilangnya dokumen negara yang sangat penting untuk kepentingan masyarakat. Dengan proses pelayanan sistem tertutup tentu sangat menjamin keamanan arsip di Kantor Pertanaha, karena setiap arsip yang digunakan harus sepengetahuan petugas arsip, sehingga keluar-masuknya arsip dapat terpantau.




Kesimpulan

Penyelenggaran kearsipan di Kantor Pertanahan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip umum dan peraturan perundangan yang berlaku dilingkungan instansi Badan Pertanahan Nasional. Pada dasarnya pelaksanaan pengarsipan dokumen-dokumen dari hasil pendaftaran tanah suatu bidang tanah, di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota relatif sama karena berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku di seluruh lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Pengarsipan dokumen-dokumen di Kantor Pertanahan umumnya masih dilakukan secara manual. Dalam pasal 35 ayat (5) PP No. 24 Tahun 1997 berbunyi  “secara  bertahap  data pendaftaran  tanah  disimpan  dan  disajikan  dengan  menggunakan peralatan  elektronik   dan   mikrofilm”.  Hal  ini  dilaksanakan  untuk menghemat tempat dan mempercepat akses pada data yang diperlukan.  Akan tetapi Kantor Pertanahan belum melaksanakan keputusan tersebut karena masih terkendala pada sumberdaya manusia dan sarana/prasarana yang terbatas.


Rekomendasi
Berdarakan pemaparan tentang pengelolaan arsip di Kantor Pertanahan, sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka rekomendasi yang disampaikan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam PP. No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pada pasal 35 ayat 5 berbunyi  “secara  bertahap  data pendaftaran  tanah  disimpan  dan  disajikan  dengan  menggunakan peralatan  elektronik   dan   mikrofilm”.  Hal  ini  dilaksanakan  untuk menghemat tempat dan mempercepat akses pada data yang diperlukan. Pertanahan telah diamanatkan untuk mengdigitalkan data-data pendaftaran tanah yang dihasilkan, tetapi dalam pelaksanaannya harus diperhatikan bahwa dokumen yang dihasilkan sebuah Kantor Pertanahan adalah arsip negara yang sangat penting sehingga prinsip kehati-hatian harus diperhatikan, karena dengan mengdigitalkan maka arsip tersebut sangat rawan untuk disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA

Wursanto. (1991). Kearsipan 2. Yogyakarta: Kanisius
Sugiarto, Agus, dkk (2005). Manajemen Kearsipan Modern (Dari Konvensional ke Basis Komputer). Yogyakarta: Gava Media
Redaksi Pustaka Timur. (2010), Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Yogyakarta: Pustaka Timur.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Peraturan   Pemerintah  Nomor  24  tahun  1997  tentang  Pendaftaran Tanah.
Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1989 tentang Tata Kearsipan Badan Pertanahan Nasional




8 komentar:

  1. Menawarkan jasa solusi alih media dokumen/ arsip derikut aplikasi piranti lunak document management system Maleo bagi instansi dan perusahaan Anda. Silakan hubungi 021-82411430

    BalasHapus
  2. Menawarkan jasa solusi alih media dokumen/ arsip derikut aplikasi piranti lunak document management system Maleo bagi instansi dan perusahaan Anda. Silakan hubungi 021-82411430

    BalasHapus
  3. Untuk Pengarsipan Elektronik Anda Bisa menggunakan Aplikasi DigitAllDocs (baca: digital doc). DigitAllDocs adalah software pengarsipan yang sangat lengkap dilengkapi dengan 5 kategori dokumen : Surat Masuk, Surat Keluar, Dokumen Keuangan, Kartu Nama dan Dokumen Lainnya.

    Berbeda dengan software pengarsipan lainnya DigitAllDocs mampu menyimpan segala jenis file digital termasuk file multimedia seperti : mp4, mp3, wav, pdf, docx, xlsx dan lain-lain

    Download disini : http://bit.ly/1k0BcGq

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. halo selamat pagi, kalau boleh tau link untuk petunjuk teknis peraturan menteri no 3 tahun 1997 apa ya?
    saya sedang membuat kajian mengenai pembahasan arsip pertanahan yang boleh dimusnahkan, kalau boleh mohon bantuannya karena saya cari diinternet tidak ketemu untuk petunjuk teknisnya
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya kajian mengenai pembahasan arsip pertanahan yang boleh dimusnahkan tidak terdapat dalam Peraturan Menteri No 3 Tahun 1997 (Lebih kepada Pengukuran)

      Hapus
  6. Kok isi pasal nggak sesuai dengan yang disebutkan diatas..

    BalasHapus
  7. Mengapa kerjanya BPN lambat arsif,sampai mencari2 hari belum menemukan kan sudah ada nomornya mestinya penataannya urut, ini terjadi di BPN Lamongan

    BalasHapus